Tarif
Didasarkan pada perkalian antara luas ruang tempat usaha dan
indeks lokasi/indeks gangguan.
Indeks lokasi/Indeks gangguan sebagaimana dimaksud tersebut
diatas ditetapkan sebagai berikut:
Kawasan Industri Indeks 5
Kawasan Perdagangan Indeks 5
Kawasan Pariwisata Indeks 4
Kawasan Pemukiman Indeks 3
Besarnya Tarif berdasarkan luas tempat usaha ditetapkan sebagai berikut :
Luas s/d 50 m² Rp. 50.000,-
Luas s/d 100 m² Rp. 20.000,-
Luas s/d 200 m² Rp. 40.000,-
Luas s/d 400 m² Rp. 120.000,-
Luas s/d 600 m² Rp. 200.000,-
Luas s/d 1000 m² Rp. 400.000,-
Luas s/d 2000 m² Rp. 800.000,-
Luas s/d 4000 m² Rp. 1.600.000,-