Setelah beberapa bulan terakhir ini dilakukan pengkajian, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng berhasil merampungkan satu agenda tahapan penyusunan dan pembentukan kelembagaan baru.Perubahan kelembagaan itu sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang pedoman organisasi dan perangkat daerah.
Kabag Organisasi Pemkab Soppeng,Arizal,SH kepada PARE POS di ruang kerjanya, mengatakan sesuai variable bersama organisasi PP tersebut pada pasal 21, Soppeng yang masuk daerah tipe sedang (B) dengan nilai antara 40 sampai 70. Maka organisasi perangkat daerah terdiri atas Sekretariat Daerah paling banyak tiga asisten, Sekretariat DPRD, Dinas maksimal 15, lembaga tehnis 10, kecamatan dan keluruhan, tandas Arizal.
Kalau saat ini Pemkab Soppeng memiliki 14 Dinas, tiga Badan dan enam Kantor.Maka dengan kelembagaan baru yang telah disusun itu jumlah Dinas tetap 14,Cuma namanya yang sebagaian berubah. Akan tetapi yang masuk rumpun badan dan kantor (lembaga tehnis,red) , selain ada yang berubah nama juga mengalami penambahan, sebut mantan Kepala Tata Usaha BKKD Soppeng ini.
Rencananya, lanjut Arizal, Dinas Prasarana Jalan dan Jembatan (PJJ) dan Tata Ruang akan dimerjer (digabung) menjadi Dinas Pekerjaan Umum (PU)-Tata Ruang,termasuk Cipta Karya dan Bina Marga.Sedang pertambangan yang saat ini berada di Dinas Koperindagtamben akan digabung dengan Dinas PSDA menjadi Dinas Pengairan Pertambangan dan Energi. Sementara Dinas Perhubungan berubah menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (baru). Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Selain itu, sebut Arizal, Bidang Keluarga Berencana (KB) yang saat ini bergabung di Dinas Transduknaker akan berdiri sendiri menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Bawasda jadi Badan Inspektorat. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluh Pertanian Lapangan (PLL), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas, serta rencana pembenrtukan kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (Sintap) .
Yang jelas dengan susunan struktur kelembagaan yang baru dibentuk dan hampir dipastikan sudah final dengan 14 Dinas, 6 Badan, setelah bertambah tiga, dan 5 Kantor (bertambah satu)., Pemkab berupaya tak seorang pun pejabat eselon yang ada sekarang ini dirugikan.(wis/din/b) Sumber PARE POS 05/12/07