Humas (Human Relations) pada awalnya berfungsi sebagai penyampai atau penghubung antara organisasi dengan masyarakat. Pada dasarnya ia bertugas untuk memberikan pelayanan dan menjembatani kepentingan masyarakat. Jadi ia adalah mediasi antara atasan dengan masyarakat. Itu tugas Humas di era mulai berkembangnya ilmu filsafat dan politik. Tepatnya di era Aristoteles Cs.
Fungsi tersebut itu dimodernisir dari jaman ke jaman sesuai perkembangan teknologi dan ilmu komunikasi kemasyarakatan. Humas dahulu boleh dikatakan bekerja sebagai wartawan di era sekarang. Maka tugas wartawan di era kini adalah “maket” dari tugas humas dahulu. Namun fungsinya tetap tak berubah. Yakni mulut, telinga dan mata organisasi, apapun bentuk dan profesinya. Besar atau kecil organisasi itu, harus tetap diperlukan. Sebab tanpa itu, organisasi mutlak tak mampu berjalan dengan baik.
Bedanya humas dengan wartawan adalah fungsi “Control Social”nya yang dimiliki wartawan. Dengan fungsi “Control Social” itu, maka pers berdiri sendiri dan menjadi lembaga ke empat dari sistim politik kemasyarakatan dan kenegaraan dalam faham yang bertanggung jawab. Ke empat lembaga itu adalah eksekutif, legislatife, yudikatif (dikenal dengan konsep “Trias Politica”) dan Pers.
Berdasarkan posisi itu, maka pers adalah “Mitra”, baik pada eksekutif, legislatife maupun yudikatif plus kepolisian. Karena posisi sebagai “Mitra” itulah maka Humas diperlukan dalam sebuah organisasi, agar kemitraan itu dapat berjalan dengan baik.
Mengapa demikian?
Karena wartawan sebagai “Man Power” dari pers ia berada pada posisi “kawan sekaligus calon lawan”. Ya! Wartawan itu kawan sekaligus calon lawan dari unsur “Trias Politica” tersebut. Satu-satunya kawan sejati adalah: dalam membela kebenaran berpihak pada rakyat tertindas dan bertujuan mensejahterakan masyarakat secara umum.
Dari itulah kepiawaian seorang Humas sangat dibutuhkan sebuah organisasi. Maka dari itu tak gampang menempatkan petugas Humas pada sebuah organisasi publik. Diperlukan bakat lahir yang dimiliki seseorang untuk itu. Yang penting pada penempatan seorang petugas Humas adalah bakat lahir tersebut yakni kepiawaian menjalin komunikasi keberbagai pihak berdasarkan kebijakan pimpinan atau atasan.
Humas menempati posisi strategis dalam sebuah organisasi khususnya pada lembaga “Trias Politica” yang sangat sensitif itu namun selalu terpojok dalam pengambilan keputusan. Ia berada dalam sebuah dilema antara sorotan dan pujian. Karena seperti yang ia ungkapkan diatas, standar untuk menduduki Humas dalam institusi tidak pernah ada. Tak perlu kriteria akademisi yang harus dimiliki.
Sebabnya, karena orang bisa menjalankan humasnya adalah pembawaan sejak lahir katanya. Dengan kata lain sebelum menjadi humas ia sudah memiliki bakat humasnya itu. Karenanya sulit menempatkan jabatan Humas kepada seseorang berdasarkan penilaian administratif atau golongan kepangkatan dalam sebuah institusi.
Selama ini Humas diberi peran sebagai: mata, telinga dan mulut sebuah organisasi, utamanya Pemerintahan. Karena tugasnya itu maka wajar jika Humas sangat sensitif dalam berkomentar ia harus ekstra hati-hati jika salah mengeluarkan statemen atau asal ucap maka organisasi atau institusi akan tercemar.
Oleh karena itu menurut penulis status Humas dapat dilihat pada dua posisi yakni sebagai jubir dan sebagai pengumpul data informasi.
Sebagai jubir, ditempatkan orang yang punya bakat sejak lahir yakni mereka yang mempunyai wawasan yang luas dan mampu mengendalikan dan menempatkan arah dan kebijakan yang digariskan organisasi atau atasan karenanya adalah orang yang dipercaya penuh oleh bosnya.
Karena ia adalah orang kepercayaan dari bos atau atasan itu maka wajar jika ia sangat dekat dengan bos dan yang paling sering didamprat atau teguran dari bosnya.
Jadfi disini, Humas sebagai jubir tak memerlukan syarat administratif serta golongan kepangkatan tertentu yang diperlukan kepercayaan dari pimpinan. Karena wawasannya yang luas dan kemampuan menempatkan arah kebijakan pimpinannya itu.
Berbeda dengan Humas sebagai pengumpul data dan informasi itu, penempatan orangnya tertib golongan dan karier kepegawaian. Tugasnya antara lain : Mengklipping berita, mengkomunikasikan sesuatu yang diperlukan pimpinan bilamana diperlukan atau sewaktu-waktu diperlukan. Perlu kesiapan sejak dini menyiapkan data dan informasi yang diperlukan sewaktu-waktu itu. Jadi disini tugas seorang Humas dapat diukur berdasarkan kinerja dan kedisiplinan.
Berdasarkan pembidanan tugas diatas, maka mengertilah kita atau dapat dipahami jika tugas seorang humas selama ini berbeda-beda pada setiap instansi baik Pemerintahan maupun non Pemerintahan. Masalahnya, karena selama ini kita menganggap Humas adalah: mata, telinga dan mulut dari organisasi itu. Padahal untuk bertindak sebagai: mata, teling dan mulut organisasi itu diperlukan orang-orang terpercaya dan berjiwa amanah. Nah, dua sifat diatas sangat langka dimiliki seseorang ia hanya dimiliki oleh seseorang yang berjiwa pengabdian dan kesabaran tinggi.
Dilembaga eksekutif Indonesia maka dikeluarkan PP No. 41 tahun 2007, tentang struktur kelembagaan maka bagian Humas ditempatkan pada Sekretariat Kantor Bupati di Tingkat Daerah Dati II. Namanya bagian Humas Dan Protokol. Tugas minimal mengkoordinir dan media langganan serta mengklipping berita. Disamping itu, ia bertugas menyiapkan protokoler baik perlengkapannya maupun pembawa acara atau MCnya pada acara yang dilakukan setiap SKPD yang memerlukannya. Wartawan menurut tinjauan PP No. 41 tahun 2007 tersebut, ia tak diarahkan dalam hal konfirmasi ke Kabag Humasnya. Konfirmasi wartawan dilakukan langsung kepada instansi yang bersangkutan atau melalui seorang jubir yang ditunjuk boss atau instansi (SKPD) yang bersangkutan.
Jadi jangan lagi ada pimpinan setiap wartawan yang ingin konfirmasi diarahkan ke Kabag Humas atau Dinas Infokom padahal sebagaimana yang diungkapkan diatas, belum tentu Kabag Humas bersangkutan dapat bertindak selaku (Juru Bicara) sebab tidak punya kepiawaian untuk itu.
Secara struktural Humas harus ada pada sebuah instansi atau organisasi. karena tugas minimalnya adalah mengumpulkan dan menyaring data-data kegiatan organisassi sebagai bahan informasi baik kepada pimpinan maupun kepada khalayak yang membutuhkannya.
Berdasarkan PP No. 41 tahun 2007, Humas di instansi Pemerintahan ditempatkan pada struktur Sekretariat Kantor Dati I, Dati II dan Kota sebelumnya adalah sebuah Dinas (Dinas Infokom misalnya).
Kabupaten Soppeng adalah daerah yang pertama menerapkan PP No. 41 tahun 2007. Namanya Bagian Humas dan Protokol. Tugasnya antara lain: mengkoordinir wartawan yang bertugas, menyiapkan berita “Press Release” mengkomunikasikan menfasilitasi wartawan, menyiapkan peralatan kegiatan yang dilakukan SKPD, mengklipping berita kegiatan dari wartawan dan seterusnya.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Soppeng, Drs. A. Sarianto, M.Si, Soppeng paling siap menyambut PP tersebut. Contoh kesiapan dapat dilihat pada Bagian Humas dan Protokol Soppeng. Kelengkapan Kantor sudah siap, seperti Komputer, Internet, FaxMile, Mesin Tik Manual, Peralatan Protokoler, Pembuat Press Release, Tenaga Protokol dan MC, Photografer, tenaga klipping berita, tenaga distribusi media Koran dan majalah yang didukung dana yang cukup untuk itu.
Kesimpulan.
Pada dasarnya Humas adalah mata, telinga dan mulut sebuah organisasi. Diperlukan orang kepercayaan dan berjiwa amanah untuk tugas itu. Namun karena sulit menempatkan pada setiap instansi orang seperti itu, maka Humas secara struktural harus ada dan diperlukan. Karena tugas minimalnya adalah mengumpulkan data-data dan informasi tersebut.
Jadi Humas mempunyai bidang tugas: sebagai Jubir dan sebagai Pengumpul data (M.Nur).