Penerimaan Ketua Pansus dipimpin langsung Bupati Soppeng, Drs. H. A. Soetomo, M. Si, ia mengatakan” Kunjungan Kerja Pansus DPRD Propinsi Sul-sel dengan maksud kunjungan kerja sekaitan dengan pembahasan Ranperda Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Propinsi. Sulawesi Selatan”, katanya.
Dikatakannya, selain itu, kami meyakini sepenuhnya bahwa kehadirannya di Kab. Soppeng tentu selain untuk mendapatkan informasi, data maupun bahan dalam rangka untuk menyempurnakan draft ranperda kelembagaan lingkup Pemerintah Propinsi, namun lebih dari itu yakni berupa menjalin hubungan silaturrahim dan sekaligus melakukan sharing informasi yang berkaitan dengan pembahasan Ranperda tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, yang secara kebetulan Kabupaten Soppeng lebih dulu menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.Sehubungan dengan maksud dan tujuan tersebut, terkait dengan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Propinsi Sul-Sel, di Kabupaten Soppeng telah dibentuk organisasi tersebut dalam suatu Peraturan Daerah yakni Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Pemerintahan Kabupaten Soppeng yang ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2008.
Yang mendasari pembentukan dan penataan organisasi perangkat daerah tersebut merujuk pada pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang pada intinya adalah sebagai berikut : Sekretariat Daerah merupakan unsur staf mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati/Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sedangkan Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayan terhadap DPRD yang mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Ketua Pansus DPRD Propinsi Sul-Sel, Drs. H. A. Burhanuddin bersama rombongan saat melakukan kunjungan kerja di Kab. Soppeng Selasa, 2/7/08 mereka diterima oleh Bupati Soppeng Drs. H. A. Soetomo, M. Si yang didampingi Plh.Sekda Soppeng Drs. A. Akbar Nur Thahir, Anggota DPRD Kab. Soppeng H. Genda Mapparimeng, para Asisten, Sekretaris DPRD Nur Alam, SH, MH, serta beberapa Kepala Bagian di Ruang Sidang Kantor Bupati Soppeng. Turut hadir dalam rombongan ini Dan Potansik, SH, Drs. H. A. Arifuddin Saransi, Muchlis Panaungi, SH, H. A. Rahman, AT dan H. A. M. Yongki Pajalangi, Apt, M.Kes.