|
Bupati Soppeng terima penghargaan “PAMONG AWARD 2009” |
|
|
|
| Ditulis oleh Andi Irwansyah, SE (d3w4k03), pada 23-12-2009 10:18, 10:18 |
| Rating Editor |
 |
|
| Rating rata-2 pengguna |
(0 vote) |
|
| Dilihat |
3990  |
|
|
|
Dari Forum Komunikasi Purna Praja (FKPP) dengan kategori BUPATI BERPRESTASI seluruh Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Hj. Diah Anggraeni atas nama Menteri Dalam Negeri, di Jakarta pada hari Jumat Malam tanggal 11 Desember 2009 di Hotel Golden Boutique Jakarta. Pada kesempatan yang sama dua Bupati se-Indonesia juga menerima penghargaan serupa yaitu Bupati Agam dan Bupati Merauke. Sedangkan Ketegori Gubernur Berprestasi diraih oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
Sebelum penganugerahan Pamong Award, dalam Temu Nasional Pamong (TNP) III tahun 2009 yang merupakan agenda tahunan FKPP bekerja sama dengan Depdagri dilakukan Rapat Kerja Nasional yang merupakan kegiatan organisasi dan Silaturahmi Pamong Praja se Indonesia guna menjaga soliditas dan rasa korsa serta mendekatkan Pamong Praja pada Implementasi aktivitas pemerintahan agar dikenal dan memberi peran nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di negeri ini.
Ketua DPK FKPP Kabupaten Soppeng Muhammad Ihsan, mengatakan Pamong Award merupakan bentuk apresiasi dari Organisasi Forum Komuniaksi Purna Praja (FKPP) kepada Pamong Praja dan mereka yang dengan keteguhan dan dedikasi yang luar biasa pada bidang pemerintahan. Penghargaan tersebut diberikan sebagai upaya pengimplementasian “good governance” dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Para Pejabat Negara/Pejabat Publik.
“Semoga hal ini dapat mendorong kita semua untuk lebih memperhatikan mereka yang mengabdikan dirinya sebagai pamong praja ataupun menyumbangkan fikiran dan daya upayanya bagi tetap terselenggaranya pemerintahan dan pengembangan ilmu pemerintahan di Indonesia, serta memotivasi untuk lebih baik lagi sehingga pemerintahan mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat”, kunci Ihsan. Update terakhir: 23-12-2009 10:18, 10:18
|