Bertempat diruang pola Kantor Bupati Soppeng, Selasa 26 Oktober 2010 Bupati Soppeng Drs. H. A. Soetomo, M.Si menyerahkan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS dan mengambil sumpah untuk formasi 2008 dan menyerahkan SK kenaikan pangkat secara simbolis untuk periode Oktober 2010.
Dalam sambutannya Bupati Drs. H. A. Soetomo, M.Si mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki dua pengertian yaitu pekerjaan dan profesi dan keduanya berarti pengabdian, sebagai pekerjaan dan profesi, harus memiliki profesional tinggi dengan pengetahuan dan keterampilan sesuai persyaratan jabatan yang dipangkunya, sebagai pengabdian maka seseorang harus mendahulukan kepentingan umum, bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Sebagai PNS perlu disadari, bahwa kedudukan sebagai PNS adalah sebagai unsur aparatur Negara, yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam tugas Negara dan pembangunan, dan sebagai PNS hendaknya mendahulukan kewajiban untuk dilaksanakan dan baru menuntut hak-haknya, bukan sebaliknya.
Sebelumnya Kepala BKD Kabupaten Soppeng Drs. A. Khaerul Umur melaporkan bahwa SK pengangkatan yang diserahkan sebanyak 444 PNS dari CPNS formasi 2008 dengan rincian golongan III berjumlah 133 orang, golongan II berjumlah 297 orang dan gol III berjumlah 14 orang.
Sementara SK kenauikan pangkat untuk periode 2010 yang diserahkan berjumlah 657 orang terdiri dari golongan IV sebanyak 109 orang dan gol.III,II,I sebanyak 548 orang.
Acara turut dihadiri Anggota DPRD Soppeng, Dandim 1423 Soppeng, pejabat yang mewakili Kapolres, Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng Abd. Haris Abbas, SH, MM, para Staf ahli, para asisren, para pimpinan SKPD serta para undangan.