Bupati Soppeng Drs. H. A. Soetomo, M.Si, Senin 9 Januari 2011 di ruang Pola Kantor Bupati, sebelum membuka Sosialisasi Program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) terlebih dulu mengukuhkan panitia Ranham Kab. Soppeng tahun 2011-2014. Pengukuhan Panitia Ranham Kabupaten Soppeng tahun 2011-2014 berdasarkan Keputusan Bupati Soppeng Nomor 390/XI/2011.
Panitia yang dikukuhkan masing-masing Ketua H. Aris Muhammadia yang juga Wakil Bupati Soppeng, Sekretaris adalah Plt. Sekkab Soppeng sementara anggota para pimpinan SKPD.
Dalam sambutannya Bupati Soppeng mengatakan hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Karena itu, untuk menghormati, memajukan, memenuhi dan melindungi hak asasi manusia tersebut, maka sesuai dengan prinsip negara hukum pelaksanaannya perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan, mengingat pula bahwa upaya untuk memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia telah menjadi issu Internasional sejak beberapa dekade yang lalu.
Lanjut dikatakan, penghargaan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam implementasinya hendaknya ditempatkan pada kedudukan yang sebenarnya, dalam artian penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM dilakukan secara profesional.
Sebelumnya Kepala Bagian Hukum Sekkab. Soppeng Rusli, SH melaporkan kegiatan sosilalisasi diikuti oleh 150 peserta adapun tujuannya yaitu untuk meningkatkan pemahaman para aparat Pemerintah, aparat Penegak Hukum, anggota masyarakat tentang penegakan hak asasi manusia.
Acara turut dihadiri KaKanwil Hukum dan Ham Prop. Sulsel, para anggota Muspida, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Wakil Bupati Soppeng, Plt. Sekkab, para pimpinan SKPD, para Camat serta para undangan lainnya.