|
Senin, 04 Juni 2007 |
|
Halaman 4 dari 4
Strtuktur Sekretariat Daerah.
a. Sekretaris Daerah
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat :
1. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum.
-
Sub Bagian Pengawasan dan Tugas Perbantuan
-
Sub Bagian Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
-
Sub Bagian Kependudukan, Agraria dan Kerjasama.
2. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.
-
Sub Bagian Pendidikan dan Kesehatan
-
Sub Bagian Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
-
Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan, KB dan Agama
3. Bagian Administrasi Kemasyarakatan
-
Sub Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik
-
Sub Bagian Pemuda dan Olah Raga
-
Sub Bagian Pemberdayaan Masyarakat
4. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol
-
Sub Bagian Peliputan, Pemberitaan, Protokol dan Perjalanan
-
Sub Bagian Penghubung Pemda
-
Sub Bagian Santel dan PDE
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan :
1. Bagian Administrasi Pembangunan
-
Sub Bagian Perencanaan Pembangunan, Litbang dan Statistik
-
Sub Bagian Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata
-
Sub Bagian Pekerjaan Umum
2. Bagian Administrasi Sumber Daya Alam
-
Sub Bagian Tanaman Pangan dan Hortikultura
-
Sub Bagian Peternakan dan Perikanan
-
Sub Bagian Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup
3. Bagian Administrasi Perekonomian
-
Sub Bagian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
-
Sub Bagian Perindustrian dan Perdagangan
-
Sub Bagian Penanaman Modal dan Badan Usaha Daerah
d. Asisten Administrasi Umum :
1. Bagian Hukum dan Perundang-undangan
2. Bagian Organisasi dan Tatalaksana
3. Bagian Keuangan
4. Bagian Umum
-
Sub Bagian Tata Usaha
-
Sub Bagian Rumah Tangga
-
Sub Bagian Perlengkapan
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 20 Oktober 2009 )
|