| Pimpinan DPRD Soppeng Definitif |
Setelah menjabat sebagai pimpinan sementara, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua dinyatakan definitif ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji yang dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPRD di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Soppeng, Rabu 18 November 2009. Sedangkan pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Kris Nugroho Sri Pratomo SH yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomot 3588 / XI / Tahun 2009 tertanggal 5 November tentang Peresmian Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Masa Jabatan 2009 sampai dengan 2014. “sebagai wakil rakyat, maka ditangan kitalah rakyat menitipkan harapannya untuk mewujudkan kesejahteraan lahir batin sebagaimana yang mereka harapkan selama ini” imbuh A Kaswadi. Beliau juga mengharapkan dukungan dari para anggota dewan, Pemerintah Daerah, Ketua Pengadilan dan unsur Muspida serta segenap unsur masyarakat Kabupaten Soppeng sehingga DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat lebih berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai wewenang, tugas dan fungís Dewan. Hal serupa juga diutarakan Bupati Soppeng Drs HA Soetomo MSi yang mengajak kepada segenap pimpinan dan anggota dewan untuk senantiasa mempertahankan dan bahkan lebih meningkatkan kerjasama, koordinasi dan konsultasi yang selama ini telah terbina. Update terakhir: 18-11-2009 13:31, 13:31
|
No comment posted