Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 Badan Daerah adalah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Badan Daerah terdiri dari :
Badan - Kabupaten Soppeng | |
---|---|
Nama Badan | Lihat Detail |
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | |
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah | |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |