Profil
Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrati.
Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
- Pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Visi dan Misi
VISI :
” Terwujudnya perencanaan pembangunan yang terpadu, aspratif dan responsif “
MISI :
- Mewujudkan perencanaan yeng terintegritas dan sinergi.
- Meningkatkan kualitas pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pembangunan yang terpadu dan inovatif.
Struktur Organisasi
Layanan
Data Pegawai